Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bekasi Tahun 2014

Selamat datang di SITUS INFORMASI CPNS situs ini memudahkan anda untuk menemukan informasi CPNS baik CPNS Kementerian, CPNS Lembaga Pemerintah, CPNS Provinsi dan juga CPNS Daerah atau CPNS Kabupaten Kota diseluruh Indonesia Anda Juga Bisa Unduh Kisi - kisi Soal CPNS Do'a kami semoga anda DITERIMA MENJADI PNS di instansi yang anda harapkan
Berdasarkan kuota yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kabupaten Bekasi mendapatkan jatah untuk membuka seleksi CPNS tahun 2014 dan menerima 102 orang CPNS baru. Rincian dari 102 orang yang diterima tes CPNS Pemerintah kabupaten Bekasi ini  terdiri dari 25 orang tenaga medis, 29 orang tenaga pendidikan, serta 48 orang untuk tenaga teknis. Akan tetapi pengalokasian ini juga ditentukan oleh sistem passing grade.  Untuk memudahkan memahaminya, misalnya saja passing grade yang ditetapkan adalah sebesar  7,5. Bila yang bisa mencapai passing grade 7,5  hanya 60 orang,  maka yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 00 orang.
Namun bila yang berhasil mencapai  angka 7,5 melebihi  102 orang, misalnya saja terdapat 150 orang, maka akan dilakukan lagi penyaringan melalui penilaian  IPK peserta tes. Cukup adil, kan? Anda berminat untuk  mengikuti seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Bekasi 2014? Simak persyaratan berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minmal usia pelamar adalah 18 (delapan belas) tahun  dan  maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2015;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap,    karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
  7. Berintegritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas Narkoba.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bukan anggota atau pengurus partai.
  10. Bila salah satu diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi. 
B. Persyaratan Khusus
  1. Mempunyai KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM).
  2. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan transkrip nilai dari sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan atau telah mendapat Ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional, sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dengan IPK minimal 2,50 untuk Eksakta dan 2,75 untuk Non Eksakta.
  3. Untuk  Lulusan S1 atau DIII Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan  Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Untuk Pendidikan Dokter Umum  wajib melampirkan ijazah Pendidikan Profesi  dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  5. Untuk Pendidikan Bidan dan Perawat wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Perawat (SIP) yang masih berlaku.
  6. Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk jabatan Analis Kebijakan, Auditor, dan Perencana;
  7. Untuk  Ijazah sementara/Surat Keterangan lulus / bukti yudisium tidak berlaku.
  8. Untuk Bebas dari Pemakaian Narkoba dibuktikan dengan  Asli  Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian.
  9. Untuk Sehat Jasmani  dibuktikan dengan  Asli  Surat Keterangan  Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah  (dilengkapi setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir);
  10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (dilengkapi setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir);
  11. Telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja setempat dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/1)/Kartu Kuning (dilengkapi setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir);
  12. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar 1 (satu) formasi jabatan.
Informasi lebih lengkap mengenai rincian formasi dan rencana dimana peserta yang lulus tes CPNS 2014 akan ditempatkan bisa di buka melalui link ini.  Ayo, segera mendafatar sebelum batas waktu yang ditetapkan pada tangal 7 September 2014 ini.

Terimakasih anda sudah membaca situs ini jika menurut anda situs ini baik kami berharap anda share situs ini kepada teman-teman yang mungkin mereka juga membutuhkan informasi yang ada di situs ini dengan klik tombol berikut Google+ Jangan lupa juga anda membuat lamaran yang baik dan benar jika anda belum mempunyai referensi anda bisa melihat pada postingan ini: Membuat Lamaran Pekerjaan
Back To Top