Inilah Kenaikan Gaji PNS /ASN 2016, Gaji Ke.13 dan 14 Th. 2016

Selamat datang di SITUS INFORMASI CPNS situs ini memudahkan anda untuk menemukan informasi CPNS baik CPNS Kementerian, CPNS Lembaga Pemerintah, CPNS Provinsi dan juga CPNS Daerah atau CPNS Kabupaten Kota diseluruh Indonesia Anda Juga Bisa Unduh Kisi - kisi Soal CPNS Do'a kami semoga anda DITERIMA MENJADI PNS di instansi yang anda harapkan
Inilah Kenaikan Gaji PNS /ASN 2016, Gaji Ke.13 dan 14 Th. 2016
Pengumumancpnsterupdate.blogspot.com || Kenaikan GAJI PNS tahun 2016 – Kenaikan Gaji PNS / ASN pada tahun 2016 akan diganti dengan sebuah pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji yang ke-14 akan diberikan pada saat hari raya karena itu disebut juga tunjangan hari raya (THR) dengan besaran yaitu satu kali gaji pokok.

Pengganti dari Kenaikan gaji PNS / ASN pada tahun 2016 ini berupa pemberikan gaji ke-14 dan sudah menganggarkan dana sebesar Rp.6 triliun rupiah dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RAPBN) tahun 2016. “Anggaran pada tahun depan sekitar Rp.6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau untuk pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan juga belanja daerah (APBD) masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Anggaran
Dikutip dari Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, pada Senin (17/8).”Dalam Nota Keuangan dan di RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada 2016, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang itu besarnya sama dengan satu kali gaji pokok. Seiring dengan kebijakan itu pada 2016 pemerintah tidak akan lagi memberikan sebuah Kenaikan Gaji PNS / ASN Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari gaji pokok.

“Askolani juga mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 atau THR itu sebagai pengganti Kenaikan dari Gaji PNS / ASN pada tahun 2016 penghasilan bersih atau “take home pay” PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat bila dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini 2015.

“Tutur Askolani, kebijakan dalam meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN pada tahun 2016 dan telah menggantinya dengan THR juga akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang akan diterima, Apabila masih mengandalkan kenaikan dari gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya untuk Tunjangan Hari Tua (THT) yang telah dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. “Misalnya, dalam 5 tahun ada ‘unfunded’ Rp3 triliun-Rp5 triliun.

Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik,” kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. “Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok,” kata Askolani “Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

“Selain diberikan gaji ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 , PNS juga akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan “Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan,” ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Sumber Detik Zone
Terimakasih anda sudah membaca situs ini jika menurut anda situs ini baik kami berharap anda share situs ini kepada teman-teman yang mungkin mereka juga membutuhkan informasi yang ada di situs ini dengan klik tombol berikut Google+ Jangan lupa juga anda membuat lamaran yang baik dan benar jika anda belum mempunyai referensi anda bisa melihat pada postingan ini: Membuat Lamaran Pekerjaan
Back To Top