Info Seleksi CPNS Provinsi Sulawesi Tengah
Selamat datang di SITUS INFORMASI CPNS situs ini memudahkan anda untuk menemukan informasi CPNS baik CPNS Kementerian, CPNS Lembaga Pemerintah, CPNS Provinsi dan juga CPNS Daerah atau CPNS Kabupaten Kota diseluruh Indonesia Anda Juga Bisa Unduh Kisi - kisi Soal CPNS Do'a kami semoga anda DITERIMA MENJADI PNS di instansi yang anda harapkan
Infocpnsterbaru.com || Anda berada di situs Informasi Penerimaan CPNS, disini tersedia pengumuman CPNS baik dari Seleksi CPNS Pemprov, Seleksi CPNS Kementerian, Seleksi CPNS Kabupaten Kota, dan Seleksi Penerimaan CPNS Lembaga Pemerintah, kami ingatkan kepada anda bahwa sebelum anda mendaftar CPNS dimanapun anda sudah menguasai so'al-so'al CPNS bisa anda dapatkan di Postingan ini: Kisi- Kisi So'al So'al CPNS karena persaingan untuk mendaftar CPNS Memang sangat ketat dan sangat banyak, tidak hanya itu anda juga harus menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan.
Sejarah Provinsi Sulawesi Tengah
Sebelum kedatangan Pemerintah Belanda pada tahun 1905, Wilayah Sulawesi Tengah adalah Pemerintahan Raja-raja yang berdiri sendiri. Sejak Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1918 Sulawesi Tengah dibagi menjadi Tiga (3) wilayah, yaitu :
- Sulawesi Tengah bagian Barat yang sekarang dikenal sebagai bagian wilayah Kabupaten Donggala, Buol dan wilayah Kabupaten Tolitoli menjadi bagian dari wilayah Gubernur Sulawesi Selatan yang berkedudukan di Makassar.
- Sulawesi Tengah bagian Tengah yang terdiri dari bagian Timur Kabupaten Donggala dan Wilayah Kabuapten Poso yang terletak di Teluk Tomini, menjadi bagian dari Wilayah Keresidenan Sulawesi Utara yang berkedudukan di Menado.
- Sulawesi Tengah bagian Timur yang terdiri dari bagian Timur Kabupaten Poso dan wilayah Kabupaten Banggai menjadi bagian dari wilayah Keresidenan Sulawesi Timur yang berkedudukan di Bau-bau.
Pada tahun 1919 dilaksanakan pembagian administratif baru dengan menempatkan seluruh wilayah yang kini dikenal dengan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari Keresidenan Sulawesi Utara.
Sejak itu pula para Raja di Sulawesi Tengah memperbaharui janji setia mereka kepada Pemerintah berkuasa pada saat itu, dengan menandatangani Korte Verklaring, sedang Pemerintahan atau Wilayah Raja itu diatur dengan Peraturan Tanah-tanah yang “Berkepemerintahan Sendiri” (Selfbestuur Sregelen).
Keadaan ini berlangsung sampai Tahun 1942, sampai dengan Pemerintah Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada Pemerintah Jepang. Setelah Perang Dunia Ke –II selesai maka dalam rangka pelaksanakan Desentralisasi atas wilayah Indonesia, pada akhir Tahun 1948 telah terbentuk Daerah Otonom Sulawesi Tengah, yang wilayahnya meliputi 15 Sawapraja yang telah ada sebelumnya. Daerah Otonom ini hanya terlaksana selama Tiga (3) Tahun, dan pada Bulan November 1951 atas permintaan rakyat sendiri Daerah Otonom dihapuskan dan diganti dengan Daerah Otonom bentukan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Tahun 1951 Wilayah Sulawesi Tengah dibagi menjadi Dua (2) daerah Otonom, yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso.
Pada Tahun 1959 Wilayah Sulawesi Tengah dibagi lagi menjadi Empat (4) Daerah Otonom yaitu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol Tolitoli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai, dengan lahirnya Kabupaten - Kabupaten baru ini maka pemerintah Swapraja di Wilayah Sulawesi Tengah dihapuskan. Dalam usaha Pemerintah untuk merealisir pembagian Provinsi Sulawesi atas beberapa Provinsi, maka keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembagian Provinsi Administratif
Sulawesi menjadi Dua (2) Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Utara Tengah dengan Ibukotanya Menado dan Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dengan Ibukotanya di Makassar. Dengan adanya PERPU Nomor 47 Tahun 1960 ini, rakyat Sulawesi Tengah melanjutkan perjuangannya mengingat daerah Sulawesi Tengah cukup luas dan potensial, sehingga layak untuk ditingkatkan menjadi Provinsi.
Akhirnya keluarlah PERPU Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang disusul dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawsi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687) bahwa Provinsi Sulawesi Tengah adalah daerah Otonom. Secara formal Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah telah lahir pada tanggal 1 Januari 1964, yang wilayahnya meliputi Wilayah Residen Koordinator Sulawesi Tengah yang telah dibentuk sejak awal tahun 1958.
Dengan terbentuknya Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang berhak mengurus dan mengatur Rumah tangganya sendiri, maka dengan sendirinya organisasi Residen Koordinator dihapuskan baik mengenai fungsi maupun wilayah hukumnya. Namun demikian karena persiapan-persiapan yang diperlukan dalam pemisahan administrasi maka secara praktis daerah Tingkat I Sulawesi Tengah baru dapat mulai berfungsi pada tanggal 13 April 1964, setelah diadakan serah terima Pimpinan atas Wilayah Sulawesi Tengah antara Gubernur Sulawesi Utara Tengah (F.J. Tumbelaka) dengan Penjabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang pertama, Anwar Gelar Datuk madjo Basa nan Kuning, dan pada tanggal 13 April 1964 inilah yang selanjutnya dijadikan hari jadi Provinsi Sulawesi Tengah.
Pesatnya perkembangan Kota Palu serta tuntutan kebutuhan untuk menata fungsinya sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, maka pada tanggal 27 September 1978 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 telah disetujui berdirinya Kota Administratif Palu dengan Walikota pertama Drs. H. Kiesman Abdullah. Perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan dan tuntutan masyarakat pada era reformasi yang menginginkan adanya pembentukan Daerah Otonom berupa pemekaran Kabupaten, maka Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tanggal 22 Juli 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 Tanggal 18 Desember 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una di Provinsi Sulawesi Tengah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 21 juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 Tanggal 11 Januari 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Tengah.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 11 Mei 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara.
Dengan demikian sampai saat ini daerah Otonom Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi tengah terdiri dari :
- Kota Palu
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Tolitoli
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten parigi Moutong
- Kabupaten Tojo Una-una
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Banggai Laut
- Kabupaten Morowali Utara
Informasi CPNS Provinsi Sulawesi Tengah
Saat ini belum ada informasi CPNS di Provinsi Sulawesi Tengah, sebaiknya anda pantau terus informasi dari situs ini, dengan cara like FP Facebook ini, karena kami akan terus update informasi CPNS di Provinsi Sulawesi Tengah.
Jadwal Penerimaan CPNS Provinsi Sulawesi Tengah
Sampai saat ini kami juga belum mendapatkan jadwal penerimaan CPNS yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, namun jika kami sudah mendapatkan informasi tersebut secepatnya kami akan share kepada pembaca.
Pendaftaran Online CPNS Provinsi Sulawesi Tengah
Biasanya untuk mendaftar CPNS diadakan secara online, namun untuk kesempatan ini kami belum memiliki informalsi tersebut.
Formasi CPNS Provinsi Sulawesi Tengah
Belum ada formasi CPNS di Provinsi Sulawesi Tengah
Terimakasih anda sudah membaca situs ini jika menurut anda situs ini baik kami berharap anda share situs ini kepada teman-teman yang mungkin mereka juga membutuhkan informasi yang ada di situs ini dengan klik tombol berikut
Google+
Facebook
Twitter Jangan lupa juga anda membuat lamaran yang baik dan benar jika anda belum mempunyai referensi anda bisa melihat pada postingan ini: Membuat Lamaran Pekerjaan