Kata Menteri Asman: Moratorium CPNS Masih Berlaku di 2017

Selamat datang di SITUS INFORMASI CPNS situs ini memudahkan anda untuk menemukan informasi CPNS baik CPNS Kementerian, CPNS Lembaga Pemerintah, CPNS Provinsi dan juga CPNS Daerah atau CPNS Kabupaten Kota diseluruh Indonesia Anda Juga Bisa Unduh Kisi - kisi Soal CPNS Do'a kami semoga anda DITERIMA MENJADI PNS di instansi yang anda harapkan
Kata Menteri Asman: Moratorium CPNS Masih Berlaku di 2017
Infocpnsterbaru.com || Sebagian masyarakat mulai mendapat informasi terkait penerimaan‎ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2017. Ternyata informasi ini dikatakan tak benar alias hoax.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur memastikan tahun ini pemerintah masih memberlakukan moratorium CPNS. Untuk itu masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati.

"Pemerintah sampai saat ini belum membuka formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Morotarium CPNS masih diberlakukan,” ujar Menteri Asman melalui keterangannya, Sabtu (21/1/2017).

Pihaknya menjelaskan, apabila penerimaan formasi CPNS sudah ada, maka akan diumumkan secara nasional oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB.

Untuk itu, Menteri PANRB meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan jangan tertipu dengan isu atau berita penerimaan CPNS yang tidak bertanggung jawab.

Menteri PANRB juga menegaskan, bahwa dalam proses penerimaan formasi CPNS masyarakat tidak dipungut biaya. “Saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan uang bagi masyarakat yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS, yang diperlukan adalah kualifikasi dan kompetensi dari pelamar CPNS tersebut untuk lulus dalam ujian seleksi,” jelas Menteri Asman.

Menteri Asman menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum.

“Baik yang memberikan dan menerima uang sama-sama melanggar hukum, karena Pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS bebas dari pungutan uang,”ujar MenPANRB.

Dia menegaskan, khusus untuk pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS akan dikenakan sanksi berat. Selain diproses secara hukum, juga pemecatan PNS tersebut dari instansi kerjanya. (Yas/nrm) Sumber liputan6.com 
Terimakasih anda sudah membaca situs ini jika menurut anda situs ini baik kami berharap anda share situs ini kepada teman-teman yang mungkin mereka juga membutuhkan informasi yang ada di situs ini dengan klik tombol berikut Google+ Jangan lupa juga anda membuat lamaran yang baik dan benar jika anda belum mempunyai referensi anda bisa melihat pada postingan ini: Membuat Lamaran Pekerjaan
Tag : Berita CPNS
Back To Top