Seleksi Calon Pegawai Negeri Di KPU Tahun 2014
Selamat datang di SITUS INFORMASI CPNS situs ini memudahkan anda untuk menemukan informasi CPNS baik CPNS Kementerian, CPNS Lembaga Pemerintah, CPNS Provinsi dan juga CPNS Daerah atau CPNS Kabupaten Kota diseluruh Indonesia Anda Juga Bisa Unduh Kisi - kisi Soal CPNS Do'a kami semoga anda DITERIMA MENJADI PNS di instansi yang anda harapkan
Sejarah perjalanan demokrasi
Indonesia mencatat Pemilu tahun 1955 sebagai Pemilu pertama di Indonesia. Jauh
sebelum itu, sebenarnya pemerintah Indonesia sudah mengingingkan
diselenggarakannya Pemilu seperti yang tertuang dalam Maklumat Wakil Presiden
Mohammad Hatta yang tertulis pada tanggal 3 Nopember 1945.
Maklumat itu berisi anjuran agar
dibentuknya partai-partai politik memilih anggota DPR dan MPR yang ditargetkan
akan berlangsung pada bulan Januari 1946. Meski akhirnya Pemilu kemudian baru
bisa dilaksanakan 10 tahun kemudian sebanyak dua kali. Pemilu yang pertama
berlangsung pada tanggal 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR,
sedangkan yang dilangsukungkan pada
tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Komisi Pemilhan Umum mempunyai
visi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,
profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi
Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk tahun 2014 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014. Berbeda dengan lembaga pemerintah lainnya, KPU lebih ketat dalam
menetapkan kriteria untuk para pelamar.
Bagi warga negara Indonesia yang berniat melamar, KPU
memberikan 5 persyaratan umum, 6 persyaratan
umum, 6 ketentuan pendaftaran dan 7 ketentuan
seleksi administrasi serta 14 ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Secara umum persyaratan yang ditetapkan oleh KPU tidak
terlalu sulit dan bisa dipenuhi oleh para calon peserta tes CPNS Komisi Pemilihan Umum 2014. Namun, terdapat
perbedaan dimana KPU akan memberikan tes diskusi kelompok dan wawancara diluar
tes-tes lainnya yang diselenggarakan lembaga pemerintah lainnya.
Bila instansi lain mengijinkan pelamar untuk memilih sampai 3
jabatan dalam satu formasi, maka KPU akan menggugurkan peserta yang melamar
jabatan lebih dari satu.
Jangan coba-coba untuk memberikan data atau informasi yang
tidak benar, karena Anda juga akan dianggap tidak lulus serta akan menghadapi
proses tuntutan dan denda sebesar 25 juta rupiah bila peserta tes yang lulus
kemudian mengundurkan diri.
Untuk mengetahui formasi dan rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar tes CPNS tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum bisa dilihat di situs KPU atau panitia seleksi nasional kementerian pendayagunaan aparatur negara
Terimakasih anda sudah membaca situs ini jika menurut anda situs ini baik kami berharap anda share situs ini kepada teman-teman yang mungkin mereka juga membutuhkan informasi yang ada di situs ini dengan klik tombol berikut
Google+
Facebook
Twitter Jangan lupa juga anda membuat lamaran yang baik dan benar jika anda belum mempunyai referensi anda bisa melihat pada postingan ini: Membuat Lamaran Pekerjaan
Tag :
CPNS KPU,
CPNS Lembaga Pemerintah